Halaman

Sabtu, 02 April 2016

Penjaminan pada kecelakaan Lalu lintas

Kita semua tentu tidak pernah berharap untuk mengalami kecelakaan. Namun begitu kita harus selalu siap, jika suatu kecelakaan terjadi pada kita, terutama masalah pembiayaan. Kecelakaan bisa terjadi dari yang ringan tanpa perlu pengobatan hingga luka parah yang memerlukan tindakan lebih lanjut dan tentu saja dengan pembiayaan yang tidak sedikit.

Untuk  anda yang mampu secara ekonomi dan gampang mengeluarkan uang, saya rasa bacaan ini tidak akan terlalu berguna karena ketika anda mengalami kecelakaan dan butuh uang untuk penanganannya anda tinggal kelurkan uang dari kantong sendiri. Namun untuk anda yang ekonominya pas-pasan, pekerja yg gajinya dipotong untuk berbagai jaminan sosial, atau anda yang mengatur keuangan secara detail, mungkin artikel ini akan berguna bagi anda.

BPJS kesehatan akhir-akhir ini sedang "terkenal" sebagai program kesehatan yang menjamin semua kasus kesehatan(atau lebih tepatnya kesakitan, krn yang jamin kan yang sedang sakit). Saya pernah mendengar istilah "BPJS menjamin semua kasus penyakit". Sebenarnya ungkapan tersebut terlalu diplomatis dan masih luas pemahamannya. Pernahkah anda mengalami atau mengetahui kasus yang ditolak RS karena menggunakan BPJS-kes? Ya, ungkapan tersebut kurang lengkap adanya. Seharusnya "BPJS kesehatan menjamin semua kasus penyakit dg catatan". Nah disini saya akan mencoba menjelaskan beberapa catatan terkait kasus kecelakaan lalu lintas. Karena akibat dari kecelakaan lalu lintas juga merupakan penyakit.

BPJS-kes mensyaratkan kasus yang dijamin adalah yang sesui dengan aturan dan alur. Jadi, ketika anda kecelakaan jangan sampai merasa bahwa anda ditolak oleh RS/klinik karena menggunakan kartu BPJS-kes. Tujuan utama saya menulis ini adalah jangan sampai kita salah. Salah yang saya maksud disini adalah membayar yang harusnya tidak bayar, atau tidak membayar yang seharusnya bayar.

Pada kasus KLL terdapat 3 lembaga asuransi yang dapat 'membayari' biaya koban KLL terebut. Ketiga lembaga tersebut adalah Jasa raharja, BPJS-TK(ketenagakerjaan), BPJS-kes(kesehatan). Namun tentu saja setiap lembaga tersebut memiliki syarat kasus mana saja yang bisa ditanggung. Tidak semua kasus KLL. Untuk detail syarat an ketentuan, proses pengajuan, alur dsb masing-masing lembaga bisa dilihat di website masing2. Atau bisa langsung mencari informasi ke kantor atau kontak masing-masing lembaga.

Jasa raharja sebenarnya menanggung berbagai jenis KLL di jalan raya, dengan spesifikasi kasus tersendiri. BPJS-TK menanggung KLL yang masuk dalam kecelakaan  dalam rangka kerja(lihat bawah). BPJS kesehatan menanggung kasus yang tidak tertanggung kedua lembaga yang lain, dg catatan tentunya, jadi tidak sepenuhnya semua kasus.

Jadi, ketika terjadi kasus kecelakaan lalu lintas kita bedakan dulu pertama adalah apakah dalam rangka kerja atau bukan. Dalam rangka kerja artinya KLL terjadi ketika akan berangkat kerja atau pulang dari kerja, dimana KLL terjadi di jalur yang biasa dilewati saat akan berangkat atau pulang kerja. Jika kecelakaan tersebut termasuk KLL dalam rangka kerja maka silahkan berurusan dengan Jasa Raharja dan atau BPJS-TK. Jasa Raharja dapat menanggung hingga maksimal 10juta rupiah sekali kasus, jika memang kasusnya masuk dalam kriterianya. Sedangkan BPJS-TK menanggung hingga tak terhingga/unlimited per kasus hingga sembuh, jika kasusnya masuk kriterianya.

Bagaimana jika KLL yang terjadi bukan dalam rangka kerja. Maka kita harus bedakan lagi, apakah KLL tersebut KLL tunggal atau ganda. Jika KLL ganda(lebih dari satu kendaraan) maka silahkan berurusan dengan Jasa Raharja dan atau BPJS-kes. Jasa raharja akan menanggung hingga 10 juta perkasus nya, jika memenuhi kriteria. Pada umumnya Jasa raharja lebih menanggung kasus KLL ganda daripada yang tunggal. Namun kriteria lebih detailnya pihak Jasa Raharja yang lebih tahu.

Pada kasus KLL tunggal maupun ganda yang tidak ditanggung, bisa ditanggung BPJS-kes asal sesuai aturan yang berlaku. Berapa besaran tanggungannya adalah tergantung kasus. Dan yang lebih penting adalah yang bisa mengajukan klaim adalah pihak fasilitas kesehatan, jadi kita sebagai pribadi tidak bisa mengurus sendiri ke BPJS-kes.

Bagaimana proses pertanggungan lembaga-lembaga diatas?
Yang paling sederhana dan mudah adalah jika anda beruntung dibawa ke RS/Klinik yang sudah berpengalaman untuk melakukan klaim ke 3 lembaga tersebut. Anda cukup berurusan dengan pihak RS/klinik tersebut, membantu melengkapi dokumen yang dibutuhkan mereka. Dokumen yang biasanya diminta adalah identitas, kartu BPJS-TK/kes, surat keterangan polisi. Surat keterangan polisi ini yang kadang agak lama untuk mendapatkannya. Karena itu biasanya RS/klinik akan meminta kita membayar dulu sebagai jaminan. Tapi tenang saja, setelah semua dokumen yang diminta kita lengkapi, uang akan dikembalikan.